Pantai Pattaya
pantai yang mendapatkan zona baru ini adalah Pattaya dan Jomtien.
“Kebijakan pengaturan zona terbaru ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk menyediakan ruang publik pantai dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
Wisatawan dapat memilih untuk bersantai di hamparan pasir yang luas atau mencari kursi pantai dan payung di area yang sudah disiapkan," kata Suladda Sautilavan, Direktur
Tourism Authority of Thailand (TAT) kantor Pattaya.
Di bawah regulasi zona yang baru, pantai Pattaya dan Jomtien sekarang menawarkan 10 meter uang publik berupa pantai berpasir yang kosong. Zona lainnya adalah pantai kosong
setiap 100 meter zona dengan kursi pantai, payung, dan pedagang yang terpisah setiap satu meter.
Pantai Pattaya yang terbentang sejauh 2,9 kilometer ini sekarang menawarkan ruang publik dengan luas 1,75 kilometer atau 60 persen dari total area. Sedangkan di pantai
Jomtien, dari 5,9 kilometer pantai terdapat ruang publik seluas 3,4 kilometer atau sekitar 58 persen dari luas yang ada. Area yang tersisa di kedua pantai digunakan sebagai
area untuk kursi-kursi pantai dan payung rental.
Sebagai tambahan, pihak otoritas telah menyatakan setiap hari Rabu sebagai hari libur untuk para penjual yang berbisnis di pantai Pattaya dan Jomtien. Hal ini untuk memberikan
ruang lebih bagi publik, baik untuk orang-orang lokal ataupun bagi para wisatawan.
Sebelum pantai Pattaya dan Jomtien, regulasi zona ini pernah di diperkenalkan di pantai Phuket, Prachuap Khiri Khan (Hua Hin), dan Chon Buri (Bang Saen) untuk memastikan
wisatawan internasional dan turis-turis lokal dapat menikmati pantai saat mengunjungi destinasi resor kebanggaan Thailand.
“Kami menghargai pemerintah Thailand dan pemerintah daerah dalam upaya mereka untuk mengembalikan pesona alam daerah wisata yang mempesona, sehingga pengunjung dapat menikmati
mereka tanpa halangan. Kami berharap dengan keindahan pantai-pantai ini dapat menarik lebih banyak wisatawan asing untuk datang ke Thailand dan merasakan pengalaman Thailand
yang mengesankan," kata Suladda.
No comments:
Post a Comment